3 Cabang Pokok Fraud:
1.
Corruption (korupsi)
§ Conflict
of Interest (benturan kepentingan)
Bentuk benturan kepentingan yang paling
sering kita jumpai adalah bisnis pejabat, dimana kroni-kroni mereka (bisa
istri, adik, anak atau bahkan orang lain atas perintah pejabat) menjadi
penyedia barang atau jasa pada lembaga yang dipimpin oleh pejabat tersebut.
Pejabat disini bisa dalam pemerintahan atau dunia swasta. Benturan kepentingan
dapat melalui skema penjualan atau pembelian.
§ Bribery
(penyuapan)
Jenisnya adalah invoice kickback
(penerimaan dari hasil penjualan, misalkan bagian purchasing dalam sebuah
perusahaan menerima persentase dari supplier setiapselesai melakukan
transaksi), big rigging adalah pengaturan dalam pengadaan barang jasa,
bentuknya bisa sangat sederhana sampai dengan lumayan rumit)
§ Illegal
Gratuities (pemberian ilegal)
Bahasa undang-undangnya adalah
gratifikasi, adalah bentuk terselubung dari penyuapan. Bentuk yang paling umum
adalah pemberian hadiah perkawinan atau ulang tahun kepada pejabat sampai
hadiah uang atau bahkan servis dari wanita kepada auditor/pemeriksa.
§ Economic
Extortion (pemerasan)
Merupakan pemerasan untuk mendapat
manfaat ekonomi, misal ketika kita mengurus sesuatu ke instansi tertentu,kita
sangat dipersulit dan berkas kita cenderung tidak diperlakukan sebagaimana
mestinya. Hal ini adalah tanda ari pejabat kepada masyarakat agar memberikan
sejumlah manfaat ekonomi agar pengurusan dapat berjalan lancar.
2.
Asset Misappropriation (Penyelewengan
Aset)
Adalah
mengambil secara melawan hukum, bisa juga penggelapan. Baik berupa uang tunai
(cash) atau non cash. Untuk cashmisappropriation terdapat tiga bentuk:
§ Skimming
Adalah mengambil uang tunai dari
penerimaan bisnis (atau dari transaksi tunai yang melibatkan pihak ketiga) dan
secara resmi melaporkan total yang lebih rendah. Skimming mempunyai tiga cabang
yaitu:
- Sales, skimming dilakukan melalui media
penjualan. Misalnya hasil penjualan yang tidak disetorkan kepada perusahaan
atau dilaporkan dengan nilai lebih rendah.
- Receivables/ piutang, pembayaran piutang
yang tidak diserahkan kepada perusahaan, atau piutang dihapusbukukan namun
tetap ditagihkan.
-
Refunds, adalah pengembalian dana dari
pihak ketiga tidak diserahkan kepada perusahaan
§ Larceny/
pencurian
Melakukan pencurian terhadap cash on
hand (uang tunai) atau deposit perusahaan.
§ Fraudulent
Disbursements
Terdapat perantara, ada 5 cabang yaitu:
- Billing schemes adalah skema fraud
dengan menggunakan proses tagihan sebagai sarana
- Payroll schemes adalah skema fraud
dengan menggunakan proses pembayaran gaji sebagai sarananya.
- Expense reimbrusement schemes adalah
skema fraud dengan meminta pembayaran kembali terhadap biaya yang sudah
dikeluarkan
- Check tampering adalah pemalsuan cek,
bisa berupa tanda tangannya, nama penerimanya, jumlahnya, dll.
- Register disbursements adalah pembatalan
dari penerimaan, atau pengeluaran uang yang sudah masuk dalam cash register,
biasanya melalui skema refund dimana seolah-olah terdapat pelanggan yang
mengembalikan barang dan memperoleh refund.
3.
Fraudulent Statements (Manipulasi
laporan)
Memanipulasi
peloporan paling banyak pada laporan keuangan, jenisnya ada overstatement
(penyajian lebih tinggi dari fisik) atau understatement (penyajian lebih
rendah) terhadap aset atau penghasilan. Untuk laporan non finansial misalkan
sebuah perusahaan emas menyantumkan nilai cadangannya jauh lebih tinggi dari
kenyataan untuk menaikkan harga saham.
0 komentar:
Posting Komentar